Kasus Sarpin Rizaldi, KY Panggil Pengacara Hotma Sitompoel

Kasus Sarpin Rizaldi, KY Panggil Pengacara Hotma Sitompoel

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 12:03 WIB
Hotma Sitompoel (jhoni/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memanggil pengacara Hotma Sitompoel. Diduga pemanggilan ini terkait pemberian bantuan hukum gratis ke hakim Sarpin Rizaldi. Pemanggilan ini terkait aduan masyarakat yang menilai bantuan hukum gratis yang diterima Sarpin itu mengarah kepada pelanggaran kode etik hakim.

"KY telah melayangkan surat panggilan kepada HS untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata pimpinan KY Taufiqqurohman Syahuri kepada wartawan, Rabu (25/3/2015).

Dalam berbagai kesempatan, Hotma menyatakan dirinya membantu Sarpin secara cuma-cuma. Hal ini juga diakui oleh Sarpin. Bantuan hukum ini diberikan untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baik Sarpin ke polisi. Hal ini buntut banyaknya kritikan publik kepada Sarpin yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman diminta datang ke KY untuk menjelaskan bantuan gratis itu. "Hari Jumat pekan ini," ujar Taufiq.

Sebagaimana diketahui, advokat dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) memberikan dukungan kepada pimpinan KY untuk meneruskan pemeriksaan terhadap Sarpin Rizaldi. Salah satunya soal bantuan hukum gratis yang diterima Sarpin dari Hotma.

Berdasarkan Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim butir 2.2 disebutkan:

1. Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari:
a. Advokat;
b. Penuntut;
c. Orang yang sedang diadili;
d. Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili;
e. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.

Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu. Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads