Kasus Wisma Atlet, Eks Sesmenpora Dipanggil KPK Lagi

Kasus Wisma Atlet, Eks Sesmenpora Dipanggil KPK Lagi

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 11:37 WIB
Jakarta - Eks Sesmenpora Wafid Muharam masuk dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Sumatera Selatan. Wafid diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah.

"Diperiksa untuk tersangka RA," โ€Žucap Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).

Wafid telah divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wafid dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti menerima cek Rp 3,289 miliar dari M El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽDalam kasus korupsi Wisma Atlet, Selasa (24/3) kemarin, penyidik memanggil Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Namun yang bersangkutan mangkir. Sebelumnya pada Kamis (12/3) lalu, KPK menahan Rizal Abdullah terkait kasus tersebut. Rizal ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK.

Saat dicecar soal kasusnya, Rizal sama sekali tak memberikan pernyataan. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.

Sesaat kemudian, mobil tahanan yang membawa Rizal langsung berjalan menuju Rutan Guntur. Rizal ditahan untuk 20 hari ke depan.

Rizal dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan proyek wisma atlet Sea Games, Palembang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Rizal diduga telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menerima dan mengalahkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek Wisma Atlet.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads