"Diperiksa untuk tersangka RA," โucap Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Wafid telah divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wafid dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti menerima cek Rp 3,289 miliar dari M El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dicecar soal kasusnya, Rizal sama sekali tak memberikan pernyataan. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
Sesaat kemudian, mobil tahanan yang membawa Rizal langsung berjalan menuju Rutan Guntur. Rizal ditahan untuk 20 hari ke depan.
Rizal dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan proyek wisma atlet Sea Games, Palembang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Rizal diduga telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menerima dan mengalahkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek Wisma Atlet.
(dha/aan)