Sah! PAN Sudah Terima SK Kepengurusan dari Menkum HAM

Sah! PAN Sudah Terima SK Kepengurusan dari Menkum HAM

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 10:48 WIB
Jakarta - Setelah ditunggu sejak pengajuan permohonan perubahan kepengurusan pada Rabu (18/3) lalu‎, akhirnya DPP PAN menerima SK pengesahan kepengurusan hasil Kongres IV di Bali. DPP menerima SK itu per hari ini.

"Sudah diterima. Ditandatanganinya kemarin dan diambil hari ini (tadi pagi)," ucap ketua DPP PAN Yandri Susanto kepada detikcom, Rabu (25/3/2015).

Yandri mengatakan, pengesahan kepengurusan DPP PAN yang dipimpin ketua umum Zulkifli Hasan, sesuai dengan amanat UU Parpol di mana Menkum HAM memeriksa pengajuan ‎perubahan dan memprosesnya selama 7 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah PAN tidak ada masalah atau perdebatan, maka menjai kewajiban Menkum HAM untuk menerbitkan SK tersebut," ujar anggota komisi II DPR itu.

‎Yandri juga memastikan tidak akan ada gugatan atas penerbitan SK ini, lantaran PAN relatif kondusif pasca terpilihnya Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. "PAN tidak ada gonjang-ganjung gugatan dan sebagainya, semua sudah sesuai prosedur," ucap Yandri.

"Nanti secara resmi kami umumkan di konferensi pers siang ini di Fraksi (DPR -red)," imbuh politisi asal Banten itu.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads