Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan data yang minim dari KPK sehingga tim jaksa perlu meneliti lebih lanjut. Prasetyo juga mengatakan jaksa masih menunggu Laporan Hasil Analisa (LHA) dari KPK yang diperoleh dari PPATK.
"Ya antara lain (Laporan Hasil Analisa/LHA) seperti itu yang sedang kita tunggu," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (25/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut lagi, Prasetyo mengatakan tidak akan meminta LHA Komjen BG ke KPK lagi. Lantaran LHA yang sama telah diminta KPK sebelumnya ke PPATK. "Ya kan KPK sudah meminta, ngapain kami meminta lagi," kata Prasetyo.
Kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan memang dilimpahkan oleh KPK ke Kejagung dan akan diselesaikan dalam bulan ini. Namun KPK tampaknya benar-benar tak mau lagi berurusan dengan kasus tersebut.
"Kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan," ucap Plt pimpinan KPK Johan Budi ketika dihubungi, Selasa (24/3) kemarin.
Sementara itu pada Senin (23/3) kemarin, Jampidsus Widyo Pramono mengatakan berkas itu akan dirampungkan dalam satu bulan ini. Namun Widyo masih enggan membeberkan kesimpulan dari apa yang telah dipelajari jaksa.
"Insya Allah (kasus Komjen BG) akan selesai bulan ini. (Kesimpulan sementara) nanti kita tunggu hasil saja," ucap Widyo.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu menjelaskan pula bahwa Kejagung tidak menerima berkas yang lengkap saat pelimpahan kasus. Hanya beberapa lembar surat saja.
Widyo mengatakan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dikaji oleh tim jaksa yang diketuai oleh Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin. Widyo juga menegaskan bahwa belum waktunya untuk dipublikasikan mengenai temuan yang muncul dari pengkajian itu.
(dha/fjr)