Para PKL di Taman Jati Baru Utara, yang terletak di samping kantor Kecamatan Johar Baru banyak menyalurkan listrik secara liar saat berjualan pada malam hari. Mereka menyambung listrik dari berbagai sumber seperti tiang listrik Jaringan Tegangan Rendah (JTR), saluran resmi taman, sekolah MIN 3 Johar Baru dan pos RW 3 Johar Baru.
Semula salah seorang pengurus RW 3 sempat menolak membukakan pintu saat PLN hendak memeriksa meteran listrik. Ia menegaskan bahwa listrik RW 3 resmi. Namun ternyata setelah dijelaskan oleh petugas dan dicek, pos RW yang sekaligus sebagai Posyandu itu menyalurkan listrik secara liar ke lokasi-lokasi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mambang mengatakan pihaknya sudah mencurigai penyalahgunaan listrik di Pos RW tersebut sejak awal. Sebab ia melihat banyak kabel-kabel yang menjuntai dari pos tersebut.
"Kalau yang dipakai tidak sesuai standar seperti ini, kabelnya akan lumer. Sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran," ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya penyaluran listrik ilegal semacam ini mendapatkan sanksi tegas. "Minimal dapat tagihan susulan untuk selesaikan kekurangan bayar," ujarnya.
Sementara itu Wakil Camat Johar Baru, Munjir Munaji mengatakan, tidak ada sanksi khusus bagi Ketua RW 3 maupun bawahannya. Sanksi yang ditetapkan hanya pemutusan arus.
"Sanksinya pemutusan arus listrik," ujarnya.
(kff/aan)