Selidiki Pelanggaran Administratif APBD Ahok, Tim Angket Panggil 2 Pakar Hukum

Selidiki Pelanggaran Administratif APBD Ahok, Tim Angket Panggil 2 Pakar Hukum

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 10:10 WIB
Foto: Hasan Al Habsy
Jakarta - Panitia Angket DPRD DKI melanjutkan penyelidikan tentang kisruh APBD dengan memeriksa pakar hukum. Pemeriksaan itu untuk menyelidiki adanya pelanggaran administratif.

"Kita akan panggil tim ahli hari ini. Yang pertama Margarito Kamis, yang kedua Irman Putra Sidin," kata anggota Tim Angket, Prabowo Soenirman saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).

Margarito Kamis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate sedangkan Irman Putra Sidin merupakan ahli hukum tata negara. Keduanya akan hadir hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan bahas soal keterkaitan pelanggaran administratif. Khususnya mengenai pengiriman APBD yang tidak dibahas oleh kita (DPRD)," ucap politikus Gerindra ini.

Selain ahli hukum tata negara, Tim Angket juga akan memanggil pakar komunikasi Tjipta Lesmana dan juga Emrus Sihombing. Ada pula pakar hukum pidana yang akan dimintakan pendapat, namun Prabowo belum memastikan namanya.

Pemeriksaan saksi ahli oleh Panitia Angket akan berlangsung hingga Jumat (27/3). Rencananya, hasil penyelidikan sejak awal akan diserahkan di rapat paripurna pada Rabu (31/3) mendatang.


(imk/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads