Pengacara: Denny Tak Urusi Proses Lelang, Tak Mungkin Terima Kickback

Pengacara: Denny Tak Urusi Proses Lelang, Tak Mungkin Terima Kickback

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 08:48 WIB
Jakarta - Pihak Denny Indrayana memastikan tidak ada kerugian negara dalam program payment gateway yang membuat dirinya menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Tak hanya itu saja, Denny juga sama sekali tidak terlibat dalam proses lelang.

"Denny itu bukan pimpinan proyek. Dia itu steering committee, mengarahkan. Bahkan dia sama sekali tidak hadir dalam beauty contest pemenang lelang," ujar pengacara Denny, Defrizal dalam perbincangan, Rabu (25/3/2015).

Terkait posisi sebagai pengarah, Denny tidak berhadapan langsung dengan perusahaan pemenang lelang. Defrizal memastikan kliennya itu tidak mendapatkan kickback atau uang terima kasih apapun dari perusahaan yang terpilih menjadi vendor program payment gateway itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada kickback sama sekali. Justru Denny baru muncul ketika menghentikan proyek ini. Karena ada surat dari Menkeu untuk menghentikan proyek itu," kata Defrizal.

Surat dari Menkeu itu turun setelah program payment gateway berjalan selama tiga bulan yakni sejak Juli 2014. Kemenkeu sudah memiliki program mirip dengan payment gateway bernama Simponi.

"Kalau Simponi itu cuma bisa satu bank. Sedangkan payment gateway ini bisa multibank. Yang menarik adalah selama tiga bulan program berjalan Menkeu tidak pernah mengirimkan surat untuk menghentikan, baru di bulan ketiga ada surat itu. Dan Denny pun menghentikan," kata Defrizal.




(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads