"Penetapan tersangka itu benar-benar telah menjadikan polisi sebagai aparatur negara yang paling mengancam kebebasan berpendapat. Sulit bagi polisi menghindari opini bahwa upaya mengkriminalisasi Prof Denny tidak memiliki muatan balas dendam karena komentar tajamnya kepada polisi," jelas Feri, Rabu (25/3/2015).
Menurut Feri, menjadikan Denny sebagai tersangka kasus korupsi, setidaknya memiliki dua tujuan, pertama, memberikan gambaran kepada publik bahwa pendapat Denny selama ini tentang polisi tidak benar karena dia juga korup; kedua, melemahkan mental Denny sendiri dan kawan-kawan aktivis antikorupsi lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi karena kekuatan polisi dapat menentukan "hitam-putihnya" seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya ingin menyerukan kepada dunia akademik "berontaklah" sebelum keburukan menguasai negeri. Save Denny Indrayana," tutup Feri.
(dnu/ndr)