Nenek Usia 85 Tahun Bikin Petasan Bersyukur, Tak Masuk Penjara

Nenek Usia 85 Tahun Bikin Petasan Bersyukur, Tak Masuk Penjara

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 07:53 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tegal tidak memenjarakan Mbah Meri (85) meski membuat petasan. Asalkan Mbah Meri selama 6 bulan ke depan tidak berbuat pidana.

"Bersyukur tidak diputus masuk penjara," kata kuasa hukum Mbah Meri yang diberikan negara, Joko kepada detikcom, Rabu (25/3/2015).

Selain Mbah Meri, diadili juga 5 lansia dengan kasus serupa dan dijatuhi hukuman yang sama. Sebagaimana diketahui, warga Kemandungan, Kelurahan Pesurungan, Kecamatan Tegal Barat Kota. Desanya dikenal sebagai Kampung Mercon. Dari 3.563 jiwa warga, 70 persen memproduksi petasan menjelang lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mbah Meri menerima putusan majelis hakim," ucap Joko.

Vonis itu dibacakan Selasa (24/3), kemarin sore. Ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota majelis Dian Kurniawati dan Guntoro Eko Sekti menyatakan hal yang sudah berlangsung turun temurun tersebut tidak serta merta dapat dibenarkan sebagai dasar dan alasan terdakwa untuk melakukan usahanya sebagai penyedia dan atau pembuat petasan mercon tersebut, mengingat kadar dan kandungan bahan-bahan yang dapat menimbulkan ledakan dan dapat membahayakan keselamatan terdakwa maupun orang lain, sehingga penguasaan terdakwa atas bahan-bahan peledak sebagai bahan pembuatan petasan/mercon tersebut haruslah tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penguasaan Mbah Meri atas barang-barang yang termasuk bahan peledak diperuntukkan untuk pembuatan petasan yang sudah berlangsung lama dan turun temurun meneruskan usaha orang tua terdakwa karena di lingkungan terdakwa tinggal adalah daerah yang menghasilkan petasan. Hal tersebut dilakukan bersifat musiman saja yaitu menjelang hari Idul Fitri karena permintaan atas kebutuhan petasan tinggi.

Sedangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mbah Meri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu baik untuk menguasai bahan-bahan yang termasuk bahan peledak maupun hasilnya berupa petasan tersebut. Dengan demikian PN berpendapat bahwa unsur ini menjadi terbukti.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia lanjut, tidak pernah dihukum, berterus teras dan mengakui perbuatannya," ucap Enan.

Mbah Meri datang mengenakan kain jarit dengan kebaya warna hijau. Sepanjang persidangan Mbah Meri terus berdoa. Pengunjung sidang ramai, tidak hanya keluarga, hadir pula aparat desa menyaksikan jalannya persidangan memberikan support ke Mbah Meri.


(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads