Bareskrim Jerat Denny Indrayana dengan UU Tipikor di Kasus Payment Gateway

Bareskrim Jerat Denny Indrayana dengan UU Tipikor di Kasus Payment Gateway

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 07:33 WIB
Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus payment gateway di Kemenkum HAM tahun 2014. Mantan Wakil Kemenkum HAM ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (24/3/2015) menyebutkan, Denny disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sβ€Žebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kemudian di-juncto-kanβ€Ž dengan Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat KUHP," kata Rikwanto kepada detikcom, Selasa (24/3/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 berbunyi:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999:

"Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Pasal 55 KUHP mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

"Untuk DI akan dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (27/3)," tutup Rikwanto.


(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads