Selain pemberitaan di media yang massif ada juga nama mantan pejabat yang dikait-kaitkan. Alhasil kasus ini disorot warga.
Tari (25) ditemukan tewas di rumahnya pada 12 Maret lalu. Dia ditemukan tak bernyawa dengan hanya mengenakan pakaian dalam, serta luka akibat benda tumpul di kepala dan cekikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucapan Arief memang memiliki alasan. Sosok Tari dan latar belakangnya membuat kasus ini memunculkan keingintahuan publik.
Apalagi mulai muncul desas desus yang dihembuskan adanya keterkaitan dengan mantan pejabat yang juga mantan mertua korban.
Arief kemudian mengumpulkan anak buahnya. Penyidik Polda dan Polres Pontianak melakukan pengungkapan kasus ini.
"Ada satu tersangka yang dicurigai. Karena saat itu pelaku membawa motor korban dan menghilang setelah kejadian," urai dia.
Pelaku tak lain Rudi (22) tukang cuci motor di tempat usaha paman korban. Rudi memang pada 11 Maret lalu dititipi mencuci motor oleh korban. Dan korban meminta diantarkan motor itu ke rumahnya bila sudah selesai dicuci.
Hasil penyelidikan polisi, bukti-bukti memang mengarah ke pelaku. Hingga akhirnya Rudi ditangkap pada 22 Maret lalu.
"Pelaku ditangkap di Tanjung Kumai, Pangkalan Bun Kalteng," tegas Arief.
Pada Selasa (24/3) sore, pelaku diperiksa langsung dan ditanyai Arief. Di depan wartawan di Pontianak, Arief menegaskan hal ini dilakukan untuk memberikan jawaban pada publik tak ada yang direkayasa.
Sementara tersangka Rudi dalam keterangannya mengaku membunuh karena naik pitam setelah ditampar korban. Rudi yang pada 11 Maret lalu mengantarkan motor korban ditampar karena masuk ke kamar.
"Saya ditampar, saya balas tampar. Kemudian bergumul," terang Rudi yang mengenakan baju tahanan serta jempolnya diborgol.
Rudi saat mengantarkan motor itu memang melihat pintu rumah korban tak terkunci. Kemudian masuk ke dalam rumah, namun dia malah nekat ke kamar.
"Tari saat itu sedang tidur," urai Rudi.
Rudi masuk ke kamar korban, dan korban terbangun yang kemudian langsung menampar Rudi. Korban Tari yang juga pegawai di pengadilan ini tinggal seorang diri. Sedang anaknya tinggal bersama orangtuanya di Jakarta.
"Saya melakukan seorang diri. Tidak ada yang menyuruh," tegas Rudi di depan Kapolda Kalbar.
Rudi membunuh dengan balok, kemudian mengambil harta korban, uang Rp 1 juta, HP, dan motor korban.
Selama 10 hari pelarian, dia sempat membeli baju, tas, dan sepatu. Baju berlumur darah yang dikenakannya dia buang di sungai.
Rudi kemudian menjual HP dan motor korban di kawasan Tayan. Rudi lari ke Kalimantan Tengah, ke Pelabuhan Kumai dengan maksud hendak ke Semarang dengan kapal.
Namun uang hasil rampokannya sudah tak mencukupi karena habis untuk biaya membayar losmen dan makan.
Pada 22 Maret dia ditangkap petugas. Rudi tak melawan dan dibawa ke Pontianak. Polisi menjerat Rudi dengan pidana 365 KUHP dengan pidana pencurian dengan kekerasan.
(ndr/rvk)