Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Menyambut penetapan dirinya sebagai tersangka, Denny justru menyeru agar pegiat antikorupsi tak mengendurkan perjuangannya.
"Bismillah, perjuangan melawan korupsi memang tidak mudah, tapi kita tidak akan pernah boleh menyerah!" kata Denny saat dihubungi detikcom, Rabu (25/3/2015).
Denny sendiri siap untuk memenuhi panggilan pertama Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (27/3) nanti. Dirinya akan kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan payment gateway pada Kemenkum HAM tahun anggaran 2014. Maraknya proses hukum yang dikenakan terhadap pegiat antikorupsi ini setidaknya jelas dilihat semenjak konflik KPK versus Polri menyeruak, yakni pasca Komjen Pol Budi Gunawan ditunjuk Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri. Kala itu, pegiat antikorupsi menolak pencalonan Budi Gunawan itu.
Sejak saat itu satu per satu, mulai Bambang Widjojanto, Abraham Samad, hingga Adnan Pandu Praja dari KPK dikenai dugaan kasus dan harus berurusan dengan pihak penegak hukum dari Kepolisian. Kini giliran Denny yang terkena kasus dan menjadi tersangka.
(dnu/rvk)