Polisi Tetapkan Guru Ngaji di Pekanbaru sebagai Tersangka Cabul

Polisi Tetapkan Guru Ngaji di Pekanbaru sebagai Tersangka Cabul

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 01:08 WIB
Pekanbaru - Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, akhirnya Polresta Pekanbaru menetapkan guru mengaji sebagai tersangka dugaan cabul. Korbannya sebanyak 10 orang anak laki-laki.

Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan kepada wartawan, Selasa (24/3/2015) di Pekanbaru. Dia menjelaskan, tersangka Sn (40) merupakan warga Jl Giam Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Kemarin kita menerima laporan dari salah seorang ibu korban jika anaknya menjadi korban pencabulan. Dari sana kemaren sore pelakunya kita langsung kita ciduk. Hasil pemeriksaan akhirnya hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Kompol Hari, awalnya hanya satu korban yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata ada 9 korban lainnya. Rata-rata usia para korban antara 7 sampai 10 tahun.

"Untuk melengkapi penyidikan, para korbannya tadi sudah dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Hari.

Kepada penyidik, lanjut Kompol Hari, tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan itu sejak tahun 2013 lalu. Hasil pemeriksaan juga diketahui tersangka ini ternyata residivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Bengkalis. "Dan tersangka baru bebas pada tahun 2011 lalu," kata Kompol Hari.

Sedangkan para orangtua korban menyebutkan, bahwa selama ini tersangka Sn bekerja sebagai guru ngaji untuk anak-anak mereka. Perbuatan tidak senonoh itu kadang dilakukan di rumah tersangka, malah kadang dalam masjid.

"Kami sema sekali tidak menyangka perbuatannya seperti itu," ujar salah seorang ibu korban.

Sedangkan tersangka Sn, kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya ketika usia 14 tahun pernah menjadi korban sodomi. "Saya menyesal," kata tersangka singkat.

(cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads