Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan kepada wartawan, Selasa (24/3/2015) di Pekanbaru. Dia menjelaskan, tersangka Sn (40) merupakan warga Jl Giam Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
"Kemarin kita menerima laporan dari salah seorang ibu korban jika anaknya menjadi korban pencabulan. Dari sana kemaren sore pelakunya kita langsung kita ciduk. Hasil pemeriksaan akhirnya hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melengkapi penyidikan, para korbannya tadi sudah dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Hari.
Kepada penyidik, lanjut Kompol Hari, tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan itu sejak tahun 2013 lalu. Hasil pemeriksaan juga diketahui tersangka ini ternyata residivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Bengkalis. "Dan tersangka baru bebas pada tahun 2011 lalu," kata Kompol Hari.
Sedangkan para orangtua korban menyebutkan, bahwa selama ini tersangka Sn bekerja sebagai guru ngaji untuk anak-anak mereka. Perbuatan tidak senonoh itu kadang dilakukan di rumah tersangka, malah kadang dalam masjid.
"Kami sema sekali tidak menyangka perbuatannya seperti itu," ujar salah seorang ibu korban.
Sedangkan tersangka Sn, kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya ketika usia 14 tahun pernah menjadi korban sodomi. "Saya menyesal," kata tersangka singkat.
(cha/rvk)