Hal tersebut disampaikan Johan dalam diskusi tentang rencana revisi PP 99 tahun 2012 di kantor Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015). Menurut Johan, korupsi merugikan begitu banyak orang dan sebaiknya para koruptor diberi hukuman yang bisa membuat jera.
"Kan ibaratnya ada bangunan sekolah yang hari ini diresmikan pejabat. Pas pejabatnya pulang, sekolahnya roboh, dananya pembangunannya dikorupsi," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum HAM menyatakan KPK tak punya domain untuk ikut menangani masalah remisi. Johan tak membantah hal tersebut. Namun menurutnya masih ada aturan bersama tentang justice collaborator di mana KPK dilibatkan di dalamnya.
"Memang diaturannya KPK tidak punya domain itu. Tapi jangan hanya melihat pada PP nomor 99 tahun 2012 saja, ada aturan yang mengikuti, aturan bersama tentang justice collaborator," ujar Johan.
(rna/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini