"Kami dari fraksi melayangkan dua surat berbeda. Surat pertama kami tujukan kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Pak Novanto," kata Agus Gumiwang di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/3/2015).
Pada Senin (23/3) lalu, kubu Agung Laksono sebenarnya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR tentang penegasan tersebut. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang saat itu memimpin rapat paripurna menolak membacakan surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat tersebut intinya berbunyi, kami mengingatkan kepada Ketua DPR bahwa DPP yang sah sesuai keputusan negara yaitu pimpinan Agung Laksono dan Zainuddin Amali. Konsekuensinya, yang sah adalah fraksi pimpinan kami," ucap Agus.
Pria yang juga menjabat sebagai Waketum kubu Agung ini menegaskan bahwa surat dari Ade Komaruddin sebagai Ketua Fraksi adalah tidak sah. Apabila pimpinan DPR masih memproses surat dari kubu Ical, maka Agus mengancam akan mempidanakan.
"Intinya surat menyurat dari pihak manapun yang mengatasnamakan tidak ada tanda tangan kami, dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Ketua DPR jika tidak mau mengindahkan surat yang kami kirim, berarti ketua DPR melakukan hal yang melanggar hukum, dan ada pasal manipulasi jabatan," ungkap Agus.
Selain surat ke Ketua DPR Setya Novanto, Agus Gumiwang juga mengirim surat ke Ade Komaruddin. Agus meminta Ade segera angkat kaki dari Ruangan Fraksi Golkar.
(imk/trq)