"Pertama hasil dari pengecekan balai monitoring yang menyatakan bahwa tidak ada keluhan atau laporan adanya intervensi penggunaan 2,1 GHz di frekuensi Indosat dari tahun 2006 sampai sekarang," ujar Indar di sidang PK di PN Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Indar mengatakan, novum kedua adalah Surat Dirjen Postel 814 tentang penomoran 814 dan 815 untuk Indosat bukanlah untuk IM2. "Jadi ini membuktikan bahwa penggunanya Indosat bukan IM2, sehingga disini menghilangkan dari pertimbangan majelis adanya unsur melawan hukum," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IM2 bukan subjek ataupun objek daripada untuk membayar PNBP frekuensi, itu adalah Indosat yang memberikan dan sudah dilaporkan Indosat," terangnya.
Selain itu, Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim terhadap keputusan pengadilan sebelumnya. Yakni antara dakwaan dan putusan menggunakan pasal yang berbeda.
"Jadi saya divonis suatu hal yang tidak didakwakan, dan ini merupakan pelanggaran dari pasal 182 KUHAP ayat 3 dan ayat 4. Jadi apa yang disampaikan didakwaan adalah pelanggaran pasal 14 PP 53 tahun 2000, tapi yang ada di pertimbangan putusan adalah Pasal 17 PP 53 tahun 2000," ungkap Indar.
"Jadi saya didakwa sesuatu tapi diputus atas pasal berbeda lagi, ini telah merampas hak-hak saya sebagai terdakwa, karena perubahan pasal terjadi di ujung sidang pada saat putusan," sambungya.
(tfn/fjr)