"Saya khilaf, saya menyesal. Saya ingin ketemu langsung dengan keluarganya (korban), pengin minta maaf," ujar SU saat dihadirkan dalam keterangan pers mengenai kasusnya di Polres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya, Selasa (24/3/2015).
Wanita yang sudah memiliki 2 orang anak dari perkawinan sebelumnya itu berharap agar korban bersedia memaafkan perbuatannya. SU dilaporkan oleh sang suami, UK (42), yang sebenarnya belum resmi bercerai dari ibu kandung korban, SN (42). Korban yang sempat diasuh SU dan UK selama 1 tahun di kontrakan mereka di Duren Sawit, kini sudah kembali berada dalam pelukan ibunda kandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ade Rahmat Idnal mengatakan tersangka SU bersikap kooperatif. SU rencananya akan diperiksa oleh psikolog untuk diketahui kejiwaannya mengapa sampai hati menyetrika seorang anak kecil.
"Tersangka kooperatif. Apa yang disampaikan korban dan tersangka masih cocok. Harus diperiksa psikolog dulu supaya tahu apakah ada kelainan atau tidak. 6 Orang saksi sudah kami periksa," kata Ade dalam kesempatan yang sama.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SU sering bersikap galak sehari-harinya. Bahkan terhadap kedua anak kandungnya, SU juga kerap marah-marah. "Terhadap anak sendiri sempat kami tanyakan, memang yang bersangkutan cukup galak, tegas gitu ya," pungkas Ade.
(nrl/nrl)