KMP Rapatkan Barisan Gulirkan Hak Angket untuk Menteri Yasonna

KMP Rapatkan Barisan Gulirkan Hak Angket untuk Menteri Yasonna

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 14:07 WIB
Rapat konsolidasi KMP untuk gulirkan hak angket bagi Menkum Yasonna. (Foto-Hardani/detikcom)
Jakarta - Niat Koalisi Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan hak angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah bulat. Hari ini koalisi yang beranggotakan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), PAN, dan PPP kubu Djan Faridz itu menggelar rapat konsolidasi.

Rapat digelar di ruang fraksi Partai Golkar di gedung DPR/MPR. Usai rapat, fraksi KMP sepakat untuk menggulirkan hak angket terhadap Menkum Yasonna Laoly.

Dalam rapat ini dihadiri setiap perwakilan fraksi. Misalnya Golkar di wakili Ketua Fraksi Ade Komarudin serta Sekretaris Bambang Soesatyo, Gerindra diwakili Edhy Prabowo. Adapun yang lain Teguh Juwarno (PAN), Abdul Hakim, Abu Bakar Al Habsyi (PKS), serta Epyardi Asda (PPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya fraksi-fraksi di gerbong KMP masih akan menggelar rapat kembali untuk mendengarkan penjelasan dari tim hukum Golkar Munas Bali serta PPP Muktamar Jakarta.

"Setelah besok kita mendengarkan penjelasan tim hukum Golkar Prof Yusril Ihza Mahendra dan PPP yaitu Humprey Djemat, kami memutuskan untuk melanjutkan hak angket Menkumham Yasonna dalam satu-dua hari akan diserahkan ke pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komarudin di ruang fraksi Golkar, Nusantara I, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurut Ade, pernyataan sikap ini juga sebagai kesepakatan bersama-sama untuk terus melakukan komunikasi Koalisi Merah Putih.

"Kami sepakat bersama-sama untuk terus melakukan komunikasi setiap saat dalam rangka jalankan agenda tadi termasuk soal agenda pilkada di masa datang. Lebih khusus lagi apa yang dihadapi PPP dan Golkar jadi perhatian kami," tutur Waketum Golkar Munas Bali itu.

Adapun Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyebut dorongan pengguliran hak angket karena terjadi pelanggaran yang dilakukan Menkum Yasonna. Ia mengatakan bahwa Yasonna mengambil putusan terkait konflik Golkar tanpa komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami bertekad dorong hak angket karena kami dapat informasi bahwa Laoly melakukan keputusan tanpa sepengetahuan presiden. Karena presiden nggak tahu maka kami akan melakukan penyelidikan atas tindakan menteri yang berasal dari parpol," sebut Bambang.

Lanjutnya, Bambang menegaskan KMP terutama Golkar Munas Bali akan melakukan perlawanan. Dalam memutuskan konflik Golkar, Laoly disebut bertindak bukan sebagai menteri.

"Dia bertindak atas petugas partai bukan menteri," tuturnya.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads