"Dia sadar saat melakukan. Pengakuannya karena kesal korban nggak bisa diberi tahu, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ade Rahmat Idnal, di kantornya, Jl Matraman Raya, Jaktim, Selasa (24/3/2015).
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi di kontrakan SU bersama ayah korban, UK, di bilangan Duren Sawit, Jaktim, pada Minggu (22/3) siang. SU dan UK menikah siri sejak tahun 2013 kemudian mengambil korban dari ibu kandungnya, SN, sejak setahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SU dikenai pasal berlapis yakni pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Wanita asal Pandeglang itu terancam tak dapat menghirup udara bebas selama 10 tahun.
"Pengakuannya penganiayaan baru berjalan 1 bulan, biasanya nyubit, yang fatal baru kemarin sampai dengan disetrika, dicubit sampai berbekas, diinjak, ditendang kepalanya. Ancaman hukuman 10 tahun, kita kenai pasal berlapis," kata Ade.
Saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polres Jaktim, tersangka turut dihadirkan. Setrika berwarna ungu yang digunakan SU untuk menyetrika korban pun juga diperlihatkan.
"Saya khilaf, saya menyesal," tutur SU yang mengenakan topeng wajah saat dikonfirmasi pada kesempatan yang sama. Ia pun hanya tertunduk lesu menyesali perbuataannya.
(ear/nrl)