Diyakini otoritas China, serangan yang terjadi di stasiun kota Kunming pada Maret 2014 lalu, dilakukan oleh anggota kelompok separatis dari wilayah Xinjiang. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (24/3/2015).
Tiga pelaku utama dalam serangan ini, yakni Iskandar Ehet, Turgun Tohtunyaz dan Hasayn Muhammad divonis mati oleh pengadilan setempat pada September 2014 lalu. Ketiganya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan dan memimpin organisasi teroris. Pengadilan yang lebih tinggi memperkuat vonis mati ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Xinjiang merupakan wilayah yang banyak dihuni etnis minoritas muslim Uighur. Wilayah itu kerap dilanda kekerasan sektarian dalam beberapa tahun terakhir. Warga Uighur banyak menjadi korban represi pemerintah China yang membatasi aktivitas budaya dan agama mereka.
Organisasi HAM setempat maupun internasional berulang kali menyampaikan keprihatinan atas eksekusi mati dan penjatuhan vonis massal terhadap setiap kekerasan, yang selalu disalahkan kepada militan Xinjiang.
Kantor berita Xinhua menambahkan, seorang pelaku yang berjenis kelamin perempuan, Patigul Tohti dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus yang sama. Tohti sedang dalam keadaan hamil ketika ditangkap.
(nvc/ita)