KY Tunda Rencana Laporkan Balik Hakim Sarpin ke Mabes Polri

KY Tunda Rencana Laporkan Balik Hakim Sarpin ke Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 13:01 WIB
Jakarta - Advokat dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) memberikan dukungan kepada pimpinan Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri untuk melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi. Namun Taufiq justru memutuskan untuk memikirkan ulang rencana tersebut.

Pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel melaporkan Taufiq dan Ketua KY Suparman Marzuki ke Bareskreim pekan lalu. Awalnya Taufiq akan melaporkan balik Sarpin.

"Setelah rapat di KY dan ditimbang, saran yang paling masuk akal adalah saya pending dulu laporan ini," kata Taufiq dalam pertemuan dengan Baradatu di KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiq mengatakan saat ini dirinya masih menjadi anggota tim panel yang memeriksa hakim Sarpin. Sehingga ia khawatir akan terjadi konflik kepentingan jika melaporkan balik hakim Sarpin ke Bareskrim Polri.

"Dan saya nggak boleh mundur. Maka kalau saya tetap ngurus laporan ke polisi, kok nanti seperti terjadi konflik of interest," katanya.

Taufiq merasa tidak ada yang salah dengan kalimat yang pernah dilontarkannya terkait hakim Sarpin. Ia juga tidak yakin apakah polisi akan menemukan tindakan kriminal yang telah dilakukannya kepada Sarpin.

"Rencananya Rabu besok saya akan laporkan balik (Hakim Sarpin) atau saya somasi dulu melalui surat resmi. Namun setelah ditimbang, saya pending dulu," ujarnya.

Taufiq belum dapat memastikan sampai kapan dirinya menunda melaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim. Terlebih jika ternyata polisi tidak menemukan kesalahannya, Taufiq mengurungkan laporan tersebut.

"Apakah nanti hakim Sarpin akan mencabut atau mungkin polisi tidak menemukan bukti yang dituduhkan kepada saya karena saya merasa tidak pernah menjelek-jelekkan secara pribadi," ucapnya

Namun demikian ia berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya. Selain Baradatu, Taufiq mengaku banyak mendapat dukungan dari pihak-pihak lain yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.

(kff/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads