Pantauan detikcom, Selasa (24/3/2015) Udar tiba di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.11 WIB. Udar yang mengenakan kemeja batik warna coklat itu didampingi pengacaranya dan petugas lapas Cipinang.
โ"Hari ini saya akan jalani pemeriksaan di kamar 206 tentang penimbangan busway. Saya akan diwawancara atau BAP lah. Yang mana penambangan ini waktu lalu waktu digunakan untuk mendakwa tersangka," kata Udar sesaat baru tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berhak menimbang adalah Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat, tapi Viktor melakukan penimbangan. Hari ini saya diperiksa sebagai saksi pelapor, Sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan," pungkasnya.
Sebelumnya, โPengacara mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan dugaan praktik memberi keterangan palsu terkait pembuktian kasus yang menjerat kliennya tersebut. Dugaan keterangan palsu ini terkait jumlah unit bus yang ditimbang.
"Khusus kami datang ke sini adalah setelah kami melakukan investigasi kepada Dinas Perhubungan, kepada KIR DKI, bahwa 125 unit itu memang ditimbang oleh jaksa-jaksa yang menjadi terlapor, termasuk ahli dari UGM karena mereka melakukan penimbangan terhadap 125 tersebut secara sampel 4 unit di Pulo Gadung, yang ditimbang JBB alias bobot mati," kata Tonin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurut Tonin, penimbangan seyogianya dilakukan oleh pihak yang disumpah. Terlebih untuk keperluan pembuktian di muka hukum. "Mereka bukan penimbang yang punya kompetensi untuk itu karena menimbang itu ada penimbang bersumpah namanya, jadi tidak sembarang orang menimbang," bebernya.
"Jadi, kami melihat di sini ada unsur penipuan. Hingga jaksa yang memiliki kekuasaan dalam mengatakan orang bersalah. Dia bilang kami sudah menimbang sebanyak 31 ribu kilogram atau 31 ton," imbuhnya. Adapun legalitas menimbang ada di Kementerian Perhubungan Darat.
(idh/bar)