"Kalau soal kapabilitas, Bu Vivi sudah diakui," kata humas PN Sumedang, Yogi Rachmawan, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/3/2015).
Vivi merupakan hakim angkatan ke-17 dan mulai memegang palu sejak 2005 lalu. Sebelum bertugas di PN Sumedang, perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, itu berdinas di PN Garut. Vivi juga pernah berdinas di PN Kotamobagu, Sulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami apapun yang diberikan tugas oleh pimpinan kami harus menerima, tidak ada istilah junior dan senior," ujar Yogi.
Vivi memutuskan menolak seluruh gugatan Cecep yang mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan Polsek Cimanggung. Cecep dijadikan tersangka kasus penipuan terkait perjanjian jual beli 25 ekor domba. Tidak terima dijadikan tersangka, Cecep mengajukan praperadilan ke PN Sumedang tapi kandas.
Putusan Vivi merupakan putusan ketiga setelah sebelumnya PN Purwokerto dan PN Pontianak juga menolak gugatan serupa. Mereka kompak menyatakan penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan, bertentangan dengan putusan Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan status tersangka bagian dari objek praperadilan.
Rencananya juga akan digelar gugatan serupa di PN Cibinong, Bogor, esok hari.
(asp/nrl)