Kasus Suap di Bangkalan, KPK Periksa Mantan Bupati Fuad Amin

Kasus Suap di Bangkalan, KPK Periksa Mantan Bupati Fuad Amin

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 12:16 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin terkait kasus suap. Fuad diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka kasus suap," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).

Pada Senin (25/3), Fuad Amin dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Antonius Bambang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.β€Ž Fuad mengaku meminta duit kompensasi ke PT Media Karya Sentosa (PT MKS) karena tidak menyetor pembagian keuntungan ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) terkait perjanjian kegiatan penyaluran gas yang dilakukan PT MKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang minta saya tapi saran dari Pak Hakim (Abdul Hakim saat itu Direktur PD SD, red). Berapa cocoknya Pak Hakim, yang punya BBTU itu apa, yang ngerti Pak Hakim. Bupati kan cuma ngatur strategi penataan. Jadi kalau sudah teknis itu Pak Hakim," ujar Fuad Amin bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3) kemarin.β€Ž

Kompensasi yang diminta menurut Fuad Amin nilainya mencapai Rp 50 miliar. Kompensasi diminta sebagai ganti rugi karena PT MKS tidak menyetor pembagian keuntungan terkait pasokan gas ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) berdasarkan perjanjian konsorsium antara PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007.

Kerja sama PD SD dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam. Fuad mengakui PD SD yang mengurus perizinan pemasangan pipa penyaluran gas tersebut.




(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads