"Diperiksa sebagai tersangka kasus suap," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).
Pada Senin (25/3), Fuad Amin dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Antonius Bambang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.β Fuad mengaku meminta duit kompensasi ke PT Media Karya Sentosa (PT MKS) karena tidak menyetor pembagian keuntungan ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) terkait perjanjian kegiatan penyaluran gas yang dilakukan PT MKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompensasi yang diminta menurut Fuad Amin nilainya mencapai Rp 50 miliar. Kompensasi diminta sebagai ganti rugi karena PT MKS tidak menyetor pembagian keuntungan terkait pasokan gas ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) berdasarkan perjanjian konsorsium antara PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007.
Kerja sama PD SD dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam. Fuad mengakui PD SD yang mengurus perizinan pemasangan pipa penyaluran gas tersebut.
(dha/fjr)