"Undang-undang tidak mengatur. Jadi istilah Mendagri (Tjahjo Kumolo) sekali merdeka tetap merdeka. Jadi sudah saja, sekali Pergub, Pergub terus ini. Perubahan sudah enggak ada urusan sama mereka (DPRD)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (24/3/2015).
Seperti diketahui, JK memanggil Ahok di Istana Wapres pada Senin 23 Maret 2015. Usai melakukan pertemuan tertutup dengan mantan Bupati Belitung Timur itu, JK melanjutkan pertemuan dengan pihak DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak, maka anggaran tidak bisa keluar. Nah setelah itu nanti Mendagri akan meneliti Pergub itu. Kemudian apabila DPRD nanti setuju untuk membicarakan ulang nanti dengan anggaran Pergub yang ada. Kalau tidak ada ketidaksesuaian barulah dibikin lagi anggaran perubahannya. Itu solusinya," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/3) lalu.
JK menilai idealnya APBD daerah diputuskan lewat Peraturan Daerah (Perda). Kekurangan Pergub adalah mengikuti pagu APBD tahun sebelumnya yang berarti tidak ada kenaikan anggaran belanja pemerintah daerah.
(aan/nrl)