Fikri Pemutilasi Diana Tidak Divonis Mati, Jaksa Ajukan Kasasi

Fikri Pemutilasi Diana Tidak Divonis Mati, Jaksa Ajukan Kasasi

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 10:46 WIB
Jakarta - Hakim emoh menjatuhkan hukuman mati terhadap Fikri (26) yang memutilasi kekasihnya, Diana. Perbuatan biadab Fikri yang memutilasi tubuh Diana itu hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Jaksa pun tak terima dengan hukuman yang ditimpakan kepada Fikri. Langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) segera ditempuh jaksa agar Fikri bisa dihukum sesuai tuntutan yaitu vonis mati.

"Tentunya jaksa akan segera kasasi. Vonis hakim tak sesuai dengan harapan jaksa seperti dalam tuntutan yaitu vonis mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Dalam amar putusan PT Denpasar dibeberkan kekejaman Fikri. Pegawai honorer Pengadilan Agama itu menghabisi nyawa Diana di kos-kosan Diana di Jalan Kenyeri 9, Desa Tojan, pada 16 Juni 2014. Awalnya Fikri membenturkan Diana ke tembok, lalu mencekik sehingga nyawa Diana melayang. Setelah itu, Diana diseret pelaku ke kamar mandi.

Karena kebingungan cara menghilangkan korban, Fikri lalu mengambil samurai dan memenggal kepala Diana. Kemudian leher Diana diikat dengan tali rafia agar darah tidak mengucur dan setelah itu badan Diana dipotong-potong lagi sehingga menjadi bagian kecil-kecil. Untuk menghilangkan jejak, kepala Diana dikuliti supaya tidak dikenali.

‎Dibutuhkan waktu hampir seharian dari pagi hingga menjelang maghrib bagi Fikri memutilasi kekasihnya itu. Setelah itu, bagian-bagian tubuh Diana dibuang di 13 tempat di antaranya di Jalan Raya Bukit Jambul, Klungkung.

Keesokannya warga digemparkan dengan penemuan daging dan potongan-potongan tubuh Diana itu. Polisi bergerak dan mengungkap pembunuhan sadis itu. Fikri lalu dihadirkan ke pengadilan dan dituntut hukuman mati.

Pada 21 Januari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Semarapura menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Fikri. Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Partha Bargawa dengan hakim anggota Ni Luh Putu Partiwi dan Mayasari Oktavia. Atas hukuman itu, jaksa lalu mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar kemudian menguatkan putusan PN Semarapura‎ yaitu hukuman seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis AA Ngurah Adyatmaka dengan anggota Winaryo dan Tjokoarda Rai Suamba. Dalam vonis yang diketok pada 3 Maret 2015 itu, ketiganya sepakat menyatakan Fikri bersalah melakukan pembunuhan berencana.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads