Mutilasi Tubuh dan Kuliti Wajah Diana, Mengapa Fikri Tak Divonis Mati?

Mutilasi Tubuh dan Kuliti Wajah Diana, Mengapa Fikri Tak Divonis Mati?

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 08:51 WIB
Jakarta - Dengan kejam, sadis dan biadab, Fikri (26) memutilasi kekasihnya, Diana. Setelah kepala Diana terpisah dengan tubuhnya, Fikri menguliti muka Diana. Mengapa hakim emoh menjatuhkan hukuman mati kepada Fikri sebagaimana tuntutan jaksa?

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada pegawai honorer Pengadilan Agama (PA) Klungkung itu.

"Kalau kita mengikuti jalan cerita yang dilakukan Fikri terhadap Diana, maka tidak ada hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Fikri kecuali hukuman mati," kata sosilog Musni Umar kepada detikcom, Selasa (24/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikri menghabisi Diana di kos-kosan di Jalan Kenyeri 9, Desa Tojan, Klungkung, pada 16 Juni 2014. Fikri nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena Diana mengancam akan melaporkan perselingkuhan itu ke istri Fikri. Usai mencekik Diana hingga tewas, Fikri menyeret tubuh Diana ke kamar mandi dan di situlah Fikri memutilasi tubuh Diana menjadi puluhan bagian dengan samurai.

Guna menghilangkan jejak, kepala Diana yang telah terpisah dari tubuhnya dikuliti. Fikri berharap tidak ada lagi yang mengenali muka Diana.

"Dia bukan saja pembunuh berdarah dingin, tetapi sangat sadis dan biadab. Tidak ada manusia sekejam Fikri. Setelah membunuh Diana, dia cungkil matanya, kemudian memotong-motong atau memutilasi semua anggota badan Diana. Bagian badan yang tidak bisa dipotong seperti perut dikeluarkan isinya," ujar Musni menggambarkan kesadisan Fikri.

Sebagai sosiolog sangat prihatin dan mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan Fikri terhadap Diana. Fikri membutuhkan waktu seharian dari pagi hingga maghrib untuk memutilasi kekasihnya. Setelah malam, ia menyebar potongan-potongan Fikri di 12 tempar di Klungkung.

"Fikri memutilasi Diana dengan sangat bengis dan tenang. Setelah capek memutilasi korban sempat istirahat dan merokok kemudian melanjutkan kebiadabannya memutilasi Diana. Maka demi keadilan, manusia kejam seperti Fikri hanya satu balasannya yaitu hukuman mati," ucap Wakil Rektor Universitas Ibnu Khaldun ini.

Hukuman mati ini diperlukan untuk memberi efek jera dan pelajaran kepada masyarakat supaya tidak melakukan kejahatan sadis seperti yang dilakukan Fikri. Diharapkan masyarakat akan berpikir panjang dan tidak melakukan pembunuhan lagi karena hukumannya tidak tanggung-tanggung yaitu hukuman mati.

"Saya penganut asas keadilan, bukan HAM," jawa Musni soal penolakan paham HAM terhadap hukuman mati.

Jaksa belum bersikap apakah akan mangajukan kasasi atau menerima atas putusan PT Denpasar itu.


(asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads