Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No. 31/2004 tentang perikanan. Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Tuntutan kepada Zhu jauh lebih ringan dari denda maksimal Rp 250 juta. Tak ada permintaan pemusnahan kapal.
"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No. 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsidier 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," begitu bunyi tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/03/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begitu ikan hiu akan dirampas oleh negara," tambah Jaksa Penuntut Umum Grace Maikel.
Lalu bagaimana dengan nasib kapal MV Hai Fa? Grace menjelaskan, kapal MV Hai Fa tidak terbukti melakukan illegal fishing. Meski tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kemudian bukti kedua berupa VMS atau Vessel Monitoring System, penyidik menemukan VMS Hai Fa hanya mengalami gangguan khususnya pada daya listrik. Sehingga dipastikan Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya, tidak bisa dirampas dan disita bagi negara atau ditenggelamkan.
Sementara barang bukti lain, seperti ikan campuran dan udang sebanyak 900.702 kg, terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg, dianggap tidak memiliki masalah.
"Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya karena memiliki SPB. VMS juga hanya mengalami gangguan karena ada gangguan daya listriknya," jelas Grace.
Nakhoda kapal MV Hai Fa Zhu Nian Lee akan mengajukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan 23 Maret 2015 mendatang.
"Sidang ditunda hingga 23 Maret 2015 untuk pembelaan terdakwa," seru Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Tindak Pidana Perikanan Hai Va, Mathius sambil mengetuk palu.
(wij/mad)











































