"Iya, mau cabut laporan rencananya," kata Alfikri, adik Sarpin yang mendampingi kakaknya kepada wartawan, sebelum masuk ruang pemeriksaan, Jumat (20/3/2015) sore.
Sebelumnya, Sarpin melaporkan dua akademisi Unand ke polisi karena mengkritik putusan Sarpin. Langkah untuk mencabut lapotan diambil karena sudah ada kesepakatan damai antara Sarpin dengan alumni Unand. Sarpin sendiri tercatat sebagai salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Komjen BG dan mencabut status tersangka Komjen BG. Atas putusan itu, publik pun terbelah. Ada yang pro, ada yang kontra. Bagi yang kontra, mengritik putusan tersebut karena melanggar Pasal 77 KUHAP.
(asp/asp)