"Nggaklah, ikutin aja. Namanya juga konsekuensi. Ini namanya intensitas politik," kata Yasonna kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Kubu Ical memang bereaksi keras begitu mendengar SK Menkum HAM terhadap kepengurusan Golkar Agung Laksono. Bahkan mereka akan melaporkan Menkum HAM ke KPK dan Kejagung dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," sambung Bambang.
Menurut Bambang, banyak fakta-fakta yang menunjukkan Munas Ancol tidak sah. Namun demikian Menkum HAM terkesan mendukung Munas yang menurut Bambang tidak sesuai AD/ART Golkar itu.
"Mengingat fakta-fakta bahwa Munas Ancol itu abal-abal dan syarat tindak pidana pemalsuan, semakin telanjang di publik. Pemerintah jangan menutup mata dan mengenyampingkan realitas politik tersebut," ingatnya.
(van/nrl)