"Iya benar sudah diambil alih per hari ini," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/3/2015).
Ajie mengatakan, keputusan pengambilalihan kasus dilakukan setelah gelar perkara, pada Kamis (19/3) kemarin yang juga dihadiri penyidik Bareskrim Polri. Ajie sendiri mengaku tidak tahu alasan kasus terebut diambil alih Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya kemungkinan kasus tersebut diambil alih karena adanya intervensi, Ajie membantah hal tersebut. "Oh tidak ada intervensi. Semua berjalan sesuai prosedur," imbuhnya.
βAjie juga membantah jika pengambilalihan kasus dilakukan karena penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dianggap tidak mampu menangani kasus tersebut hingga tuntas.
"Oh itu tidak. Malah kita diapresiasi karena dalam waktu 10 hari penyidikan kita sudah periksa 73 orang saksi dan sudah mengantongi nama-nama calon tersangkanya," jelasnya.
Ajie menambahkan, pengambilalihan kasus adalah hal yang biasa. "Itu normatif saja," cetusnya.
Saat ini, berkas-berkas penyidikan, BAP keterangan para saksi dan barang bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri.
(mei/ndr)











































