Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Harkristuti membantah. "Ini memang rotasi eselon 1. Menteri menginginkan penyegaran," ujar Harkristuti saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/30/2015).
Ahli hukum pidana ini juga menambahkan, dirinya tidak berada di Indonesia saat keputusan mengenai pengurusan Golkar diambil. Dalam keputusan itu, Menteri Laoly akhirnya mengakui kepengurusan Agung Laksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian ternyata Menkum HAM mengeluarkan surat pengakuan terhadap Golkar kubu Agung Laksono. Hal itu membuat kubu Ical marah dan melaporkan Menkum HAM dan Dirjen AHU ke Bareskrim Polri. Tudingan yang dilaporkan kubu Ical adalah penyalahgunaan wewenang.
Apakah pencopotan ini terkait dengan laporan ke Bareskrim atau karena hal yang lebih penting dari itu, Menkum HAM Yasonna Laoly belum bisa dikonfirmasi.
(van/nrl)











































