"Dari sisi substansi, PP 99/2012 memang masih mengandung beberapa kelemahan. Namun, penguatan atau penyempurnaan terhadap PP tersebut harusnya mengarah pada penguatan pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya," ujar peneliti dari PSHK Miko Ginting saat berbincang, Jumat (19/3/2015).
Revisi PP 99 ini, lanjut Miko, nantinya apabila diimplementasikan akan dapat menjadi ukuran soal sejauh mana komitmen Pemerintahan Jokowi-JK memenuhi Nawacitanya. Salah satu poin penting yang dimuat dalam Nawacita adalah komitmen terhadap penguatan pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Miko permasalahan terkait pemberantasan korupsi memang menumpuk. Namun, justru dalam tumpukan itu komitmen Jokowi-JK akan terlihat dan diuji. Pemerintahan Jokowi-JK seharusnya berapa dalam arus yang sama untuk menguatkan pemberantasan korupsi.
"Intinya, kabinet dibentuk untuk mewujud-nyatakan visi dan misi Presiden. Dalam Nawacitanya, Jokowi sudah mencantumkan komitmen penguatan pemberantasan korupsi. Setiap wacana maupun tindakan dari pembantu Presiden mesti dalam rangka mewujudkan visi-misi Presiden," tutupnya.
Sebelumnya Seskab Andi Widjajanto mengatakan belum ada pembahasan di tingkat kabinet mengenai revisi PP remisi tersebut. Namun Presiden Jokowi mendukung untuk pengetatan pemberian remisi.
"Pada dasarnya Pak Jokowi mendukung dan minta Menkum HAM untuk siapkan langkah yang dilakukan termasuk pengetatan sistem pemberian remisi," kata Andi.
(mpr/kff)