Pagi Ini, Pengacara Akan Laporkan Jaksa yang Tangkap Razman ke Bareskrim

Pagi Ini, Pengacara Akan Laporkan Jaksa yang Tangkap Razman ke Bareskrim

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 19 Mar 2015 07:09 WIB
Jakarta -

Pihak Razman Nasution tidak terima dengan eksekusi yang dilakukan jaksa pada Rabu sore kemarin. Pengacara Razman akan melaporkan jaksa yang mengeksekusi Razman itu.

"Pagi ini saya sendiri yang akan melaporkan jaksa. Dalam hal ini Kajari yang bertanggung jawab atas proses eksekusi terhadap klien saya," ujar pengacara Razman, Eggi Sudjana dalam perbincangan Kamis (19/3/2015).

Eggi akan melapor ke Bareskrim Polri. Rencananya dia akan datang ke badan yang dipimpin Komjen Budi Waseso itu pukul 10.00 WIB pagi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggu saja di Bareskrim pukul 10.00 WIB," ujar Eggi yang juga merupakan atasan Razman di kantor Eggi Sudjana and Partners ini.

Eggi akan melaporkan jaksa-jaksa tersebut dengan dasar laporan Pasal 333 KUHP junto Pasal 421. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran terhadap kemerdekaan seseorang.

Menurut Eggi, dalam putusan di tingkat kasasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Razman pada 2010 lalu, tidak ada perintah dari hakim untuk memasukkan Razman ke penjara. Hal tersebut, kata Eggi tidak memenuhi unsur sebagai landasan bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.

Masih menurut Eggi, MK pada 2012 telah menyatakan bahwa Pasal 197 KUHAP yang mengatur mengenai aturan putusan pemidanaan, harus mencakup seluruh unsur termasuk perintah untuk memasukkan ke penjara. "Dan perintah itu tidak ada," kata Eggi.

Sedangkan Jaksa mengeksekusi Razman dengan berlandaskan pada putusan kasasi pada 2010 yang menyatakan si advokat bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004. Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.



(fjr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads