"Silakan saja, yang pasti jaksa itu kan melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami tidak dalam kapasitas menilai putusan tapi melaksanakannya," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Razman memang mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemidanaan dirinya dengan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Pasal 197 huruf k KUHAP. Razman berkelit bahwa tidak ada perintah penahanan dalam amar putusan MA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman sendiri memang sedang moncer. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.
Razman sendiri telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
(dha/ndr)











































