"Tadi kami rapat dengan Menkominfo. Kalau situs porno itu sudah otomatis terblok. Berbeda dengan bila anak kecil membuka situs paham radikal. Kita tidak tahu karena tak melalui situs khusus tapi situs lain," ujar Tedjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Dari rapat itu kemudian diputuskan untuk meminta masyarakat melaporkan situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Karena bila tak segera dihapuskan, situs semacam itu akan membawa bahaya laten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pemerintah masih pertimbangkan untuk tetapkan ISIS sebagai paham terlarang. Menurut Tedjo persebaran paham seperti ISIS ini sangat sulit, bahkan negara-negara maju pun mengalami kesulitan membendungnya.
"Belum ada arahan dari Pak Presiden (untuk menetapkan paham terlarang). Nanti akan ada aturan yang dibuatkan. Kalau undang-undang terlalu lama maka akan dibuatkan Perppu," ujar Tedjo.
(bpn/fiq)











































