Jaksa: Razman Nasution Tak Kooperatif Saat Dieksekusi ke LP Cipinang

Jaksa: Razman Nasution Tak Kooperatif Saat Dieksekusi ke LP Cipinang

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 16:49 WIB
Jakarta - Pengacara Razman Arief Nasution akhirnya dieksekusi oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Penyabungan dan tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung). Razman yang membela Komjen BG ini sempat berkelit ketika akan ditangkap oleh jaksa.

"Sudah ditunggu di depan MA, tapi akhirnya ditangkap di depan rumah makan di Jl Djuanda, Jakarta Pusat," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Saat dieksekusi, Razman tak kooperatif dan melawan tapi akhirnya jaksa berhasil mengeksekusi pengacara yang tengah moncer itu. Razman akhirnya dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa akhirnya menangkap Razman sekitar pukul 15.30 WIB. Razman sendiri berkali-kali berkilah dirinya tidak bisa dieksekusi karena berprofesi sebagai pengacara.

Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

โ€ŽRazman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads