"Sudah ditunggu di depan MA, tapi akhirnya ditangkap di depan rumah makan di Jl Djuanda, Jakarta Pusat," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Saat dieksekusi, Razman tak kooperatif dan melawan tapi akhirnya jaksa berhasil mengeksekusi pengacara yang tengah moncer itu. Razman akhirnya dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
โRazman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
(dha/ndr)











































