Saat dikonfirmasi ke nomor HP miliknya, 0813977xxxxx, pada Rabu (18/3/2015) pukul 16.30 WIB, di ujung telepon masih menyahut suara Razman. Saat dijelaskan maksud untuk melakukan konfirmasi penangkapannya, Razman menjawab cepat.
"Ini pelanggaran pasal 333 KUHP," jelas Razman. Pasal 333 KUHP adalah pidana karena merampas kemerdekaan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman tak berkomentar banyak lagi soal penangkapan itu. "Nanti ya nanti," tutup dia di ujung telepon.
Razman divonis pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
โRazman berkilah bahwa dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk menahan dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
(ndr/mad)











































