Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, penangkapan dilakukan hari Selasa (17/3/2015) di Jl Sungai Raya Dalam Komplek Permata Khatulistiwa, Pontianak, Kalbar.
Perkara Elyakim sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung dengan putusan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap Elyakim, tim Kejagung dan Kejari Sintang menangkap Mikhail Abeng dan Kasius Sudarsono, buronan kasus korupsi dana otonomi daerah (Otda).
Mikhail yang juga mantan Ketua DPRD Sintang ini ditangkap di Komplek Alex Griya II, Parit Haji Husein II, Kelurahan Bangkabelitung Barat, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Jumat (13/3). Sedangkan Kasius, mantan anggota DPRD Sintang ditangkap pada keesokan harinya.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 miliar. Mikhail dan Kasius dihukum penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(fdn/rni)