Sarpin Effect, Pedagang Domba Gugat Polisi karena Dijadikan Tersangka

Sarpin Effect, Pedagang Domba Gugat Polisi karena Dijadikan Tersangka

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 17:16 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Polres Sumedang digugat praperadilan oleh Cecep bin Omon (39). Cecep tidak terima dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan 25 ekor domba. Langkah Cecep terilhami dari kemenangan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niko N Adi Putra menjadi kuasa hukum dari Polsek Cimanggung, sebagai terlapor.

"Jadi yang dilaporkan itu 10 penyidik dan penyidik pembantu Polsek Cimanggung. Saya diminta bantuan untuk menjadi kuasa hukum polsek," ujar Niko saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polsek Cimanggung menerima laporan sekitar Oktober atau November 2014 lalu dari Dadang. Ia melaporkan Cecep dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Jadi si terlapor ini mengambil 25 ekor domba dari Dadang dengan janji mau memberikan enam ekor sapi seharga Rp 8 juta. Setelah domba diberikan, hingga sampai saat ini enam sapi itu tidak juga diberikan kepada pelapor," jelasnya.

Dadang akhirnya meminta 25 domba miliknya dikembalikan lagi. Namun ternyata domba itu sudah dijual oleh Cecep. "Uangnya sudah digunakan untuk kepentingan dia. Uang hasil jual dombanya sekitar Rp 45 juta kalau tidak salah," ujar Niko.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga bukti, penyidik akhirnya memutuskan Cecep sebagai tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP atau kasus penipuan dan atau penggelapan. Cecep akhirnya ditangkap 13 Februari dan ditahan 14 Februari. Niko menyatakan mekanisme penangkapan dan penahanan Cecep sudah sesuai dengan aturan.

"Sudah kita penuhi secara formil, ada laporan hasil penyelidikan dan juga gelar perkara," beber Niko.

Cecep melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa kasus ini adalah termasuk perdata bukan pidana. Kasus ini disebut wanprestasi dari jual beli antara Cecep dan Dadang. Soal itu, Niko menyatakan itu sudah masuk ke materi perkara dan yang berhak menentukan adalah hakim.

"Ada tiga substansi untuk praperadilan yaitu sah atau tidaknya proses penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyelidikan atau penuntutan, dan ketiga ganti rugi atau rehabilitasi. Kita seharusnya jangan keluar dari tiga substansi ini," tandas dia.

Namun Niko menyatakan menghormati upaya hukum yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

"Saya menghormati sustansi dan menghormati jalannya praperadilan. Jadi biar nanti majelis hakim yang memutusnya seperti apa," pungkas Niko.

Kini sidang praperadilan telah bergulir di PN Sumedang.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads