"Beliau dalam proses pemindahan dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak. Pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin," ucap pengacara Wawan, TB Sukatma, ketika dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).
Wawan sendiri hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Adik Ratu Atut Chosiyah itu datang menuju ke Rutan KPK dari Rutan Guntur, Menteng, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan jawaban secara jelas mengenai pemindahan Wawan ke LP Sukamiskin. Wawan sendiri memang selama ini menempati Rutan Guntur, Menteng, Jakarta Pusat.
"Belum tahu, nanti di-update," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha secara terpisah.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Wawan divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda pidana sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun pidana penjara. Di tingkat kasasi, Wawan mendapat hukuman lebih berat yakni tujuh tahun penjara.
(dha/fjr)