Polisi Bekuk Begal Spesialis Pengincar Truk Sampah Dinas Kebersihan DKI

Polisi Bekuk Begal Spesialis Pengincar Truk Sampah Dinas Kebersihan DKI

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 15:42 WIB
Jakarta - Selain motor, komplotan begal juga menyasar mobil pribadi hingga kendaraan berat seperti truk tronton dan kontainer. Lain pula dengan ‎kelompok M Nursalim Cs ini, ia menyasar truk sampah milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta.

"‎Tersangka bersama komplotannya merupakan spesialis pencurian truk sampah Dinas Kebersihan DKI dengan cara-cara melakukan kekerasan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

‎Didik menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka bekerjasama dengan 4 pelaku lainnya yang masih buron, yakni Dani selaku pimpinan kelompok, Deni, Kubil alias Gendut dan Aswin selaku eksekutor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sendiri bertugas mengancam, menyekap dan menganiaya serta membuang korbannya di pinggir jalan tol," kata Didik.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, tersangka ditangkap di ‎kawasan Cilengsi, Bogor, pada tanggal 13 Maret 2015 lalu. Tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di TpST Bantargebang, Bekasi, pada tanggal 12 November 2014 dini hari lalu.

"Saat itu, dia dan teman-temannya merampas truk Hino model dumper bernopol B 9233 TOQ, saat sopir hendak membuang sampah di TPS Bantargebang," jelas Handik.

Korban saat itu disergap lalu ditodong senjata api mainan. Tersangka kemudian diikat kaki dan tangannya serta diplakban di bagian mata dan mulutnya sehingga tidak berdaya. Selanjutnya korban dibuang di pinggir jalan.

"Tersangka Nursalim ini main dua kaki. Dia ikut merampok truk yang dibegal di jalan tol juga bersama tersangka Erwin Cs," ungkapnya.

Setelah sukses membawa kabur truk sampah, teruk kemudian dijual ke penadah. Bodi truk dipotong-potong kemudian dijual ke lapak besi tua, sementara mesinnya dijual utuh.

"Tersangka menjual truk sampah ke penadah seharga Rp 80 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ten‎tang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara dari tersangka disita 1 unit telepon genggam.





(mei/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads