"Saya meminta maaf karena pada Komisi 8 tidak dapat memprioritaskan RUU Pekerja Sosial dalam Prolegnas 2015. Karena dalam Prolegnas yang baru bisa masuk itu RUU disabilitas dan pendanaan haji," ujar Desi Ratnasari saat jadi pembicara dalam seminar memperingati Hari Pekerja Sosial se-Dunia di Kementerian Sosial RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Ia mengaku masih berusaha beradaptasi sebagai anggota DPR. Termasuk saat dicecar pertanyaan oleh seorang wanita yang sudah menjadi pekerja sosial selama 25 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desi pun berusaha tak terpancing amarahnya. Sambil tersenyum ia mengatakan bahwa di tahun depan akan menyusun kembali draft RUU Pekerja Sosial dan mengajukan untuk menjadi prioritas dalam Prolegnas 2016.
"Komisi 8 dan Kemensos sedang men-draft ulang RUU Pekerja Sosial agar dapat diprioritaskan dalam Prolegnas 2016," pungkasnya.
Tahun ini ada 35 draft RUU yang menjadi prioritas dalam Prolegnas 2015. Di antaranya RUU Pertanahan, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Tembakau, RUU TNI dan revisi UU KPK.
(bil/nwk)