"Nggak lah (deadlock). Harus kelar tanggal 23 Maret 2015," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Sebagaimana diberitakan, rapat pembahasan antara Banggar DPRD dengan Pemprov DKI terkait evaluasi APBD DKI 2015 yang dihasilkan Kemendagriβ akhirnya ditunda. Namun bukan berarti DPRD tak berniat mengesahkan APBD lewat Peraturan Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tim angket DPRD sedang menginvestigasi apakah APBD yang dikirim Gubernur Ahok ke Kemendagri itu asli atau palsu. Lantas bagaimana bila terbukti APBD hasil evaluasi Kemendagri dengan APBD versi eksekutif merupakan pembahasan yang sama?
"βYa nggak papa. Kita kan sudah serahkan ke BPKD waktu itu. Kita kan nggak mau menghambat APBD DKI 2015," kata Prasetyo.
Sebelumnya, anggota Banggar DPRD dari Partai Gerindra Prabowo Soenirman mengisyaratkan ada potensi tak melanjutkan pembahasan APBD itu.β
"Kalau sama (antara yang diberikan Kemendagri dengan yang dibahas Tim Angket) ya sudah, kalau perlu kita (Banggar DPRD DKI) nggak bahasβ," kata Prabowo.
(dnu/fjr)