"Saya butuh uang karena punya utang Rp 60 juta waktu kerja jadi sopir travel," ujar Aris di Polres Jakarta Barat, Selasa (17/3/2015).
Aris mengungkapkan dirinya belajar membobol dengan modus menggunakan batang korek api dari temannya yang berinisial AN yang saat ini menjadi DPO polisi. Mantan sopir travel itu mengaku baru dua kali melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menuturkan, kawanannya memang selalu memilih lokasi ATM yang terbuka. "Yang penting berada di tempat terbuka seperti mini market yang menjadi sasaran" terangnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih mencari tiga tersangka lagi yaitu AN, H dan DA.
(spt/fjr)