Seperti dilansir media Malaysia, New Straits Times, Selasa (17/3/2015), Nurul Izzah resmi keluar dari penjara pada pukul 12.30 waktu setempat. Wanita berusia 34 tahun ini, ditahan sejak Senin (16/3) sore karena dianggap melanggar pasal 4 (1) Undang-undang Penghasutan.
Setelah semalam mendekam di penjara kantor polisi Jinjang, Nurul Izzah dibawa ke kantor polisi Dang Wangi pada Selasa (17/3) pagi, sekitar pukul 11.15 waktu setempat untuk memberikan keterangan kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini, mereka melepaskan dia dengan jaminan, tapi ketika masa jaminannya berakhir pada 16 April, dia harus kembali ke sini (kantor polisi). Setelah itu, kami tidak tahu apakah dia akan dikenai dakwaan atau tidak," tuturnya.
Berbicara kepada para pendukungnya setelah dibebaskan, Nurul Izzah menyebut Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar telah menyalahgunakan jabatannya untuk menahan dirinya.
"Sebagai seorang anggota parlemen, saya memiliki kekebalan untuk berbicara di hadapan parlemen, tidak ada alasan untuk menahan saya setelah berpidato. Ini jelas-jelas tertulis dalam pasal 63 (2) Konstitusi Federal, di mana setiap anggota parlemen memiliki kekebalan untuk berbicara di parlemen," tegasnya.
Kasus ini berawal ketika mantan anggota parlemen Malaysia Zulkifili Noordin melaporkan Nurul Izzah ke polisi setempat, atas tudingan memberi pernyataan menghina dan menghasut proses peradilan ketika sidang kasus ayahnya berlangsung.
Pernyataan menghina yang dimaksud disampaikan Nurul Izzah di parlemen Malaysia, pekan lalu, ketika dia membacakan sebagian pernyataan ayahnya yang mempertanyakan independensi pengadilan Malaysia, terkait putusan kasus ayahnya.
(nvc/ita)