Warga Selandia Baru Terbukti Bersalah Menghina Buddha di Myanmar

Warga Selandia Baru Terbukti Bersalah Menghina Buddha di Myanmar

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 15:13 WIB
Jakarta -
Philip Blackwood

Philip Blackwood mendapatkan pengawalan ketat dari polisi Myanmar


Seorang warga negara Selandia Baru terbukti bersalah di pengadilan dalam kasus penghinaan agama di Myanmar setelah mempublikasikan sebuah poster untuk mempromosikan sebuah acara dengan menggambarkan Buddha dengan membawa telepon genggam.

Philip Blackwood, 32 tahun, yang merupakan manager bar VGastro di Yangon, ditahan sejak Desember bersama dengan dua rekannya yang merupakan orang Burma, Tun Thurein dan Htut Ko Ko Lwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua poster tersebut memicu kemarahan melalui media online. Hukum di Myanmar menyebutkan tindakan menghina atau merugikan agama apapun merupakan tindakan ilegal.

Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma, merupakan negara dengan mayoritas pemeluk Buddha.




Para pendeta Buddha berkumpul di luar gedung pengadilan di Yangon


Β 


Para pendeta mengambil foto Philip Blackwood yang terbukti bersalah menghina Buddha


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads