MA Segera Sidangkan PK Gembong Narkoba Mary Jane

MA Segera Sidangkan PK Gembong Narkoba Mary Jane

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 13:47 WIB
Mary Jane (reuters)
Jakarta - โ€ŽMahkamah Agung (MA) segera menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkotika WN Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Ketua MA juga akan menentukan ketua majelis hakim yang akan menangani perkara gembong narkoba itu dalam waktu dekat.

"Sampai kemarin itu belum ditetapkan majelis hakimnya. Tapi (perkaranya) sudah masuk ke MA dan sudah diberi nomor oleh panitera muda perkara pidana khusus. Karena itu harus disampaikan ke Ketua MA untuk menetapkan majelisnya," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi di sela acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).

"Proses perkara di MA itu paling lama tiga bulan prosesnya. Jadi dengan demikian, satu, dua atau tiga hari lagi sudah ada di info perkara di Mahkamah Agung, siapa yang menangani perkara dari Mary Jane tersebut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk kapan tepatnya sidang PK akan digelar,โ€Ž Suhadi menyampaikan bahwa tanggal akan ditentukan oleh majelis hakim yang ditunjuk Ketua MA untuk menangani perkara itu.

"Sekarang kan belum ada majelisnya. Proses perkara di MA, setelah ada nomornya, kemudian dilimpahkan ke Ketua MA, Ketua MA kemudian akan menetapkan majelisnya siapa. Yang menentukan hari sidang itu adalah ketua majelisnyaโ€Ž," pungkasnya.

Mary Jane merupakan bagian dari sepuluh terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dihukum mati karena menyelundupkan 2,8 kg heroin lewat bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 2011.

(idh/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads