"Sampai kemarin itu belum ditetapkan majelis hakimnya. Tapi (perkaranya) sudah masuk ke MA dan sudah diberi nomor oleh panitera muda perkara pidana khusus. Karena itu harus disampaikan ke Ketua MA untuk menetapkan majelisnya," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi di sela acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).
"Proses perkara di MA itu paling lama tiga bulan prosesnya. Jadi dengan demikian, satu, dua atau tiga hari lagi sudah ada di info perkara di Mahkamah Agung, siapa yang menangani perkara dari Mary Jane tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kan belum ada majelisnya. Proses perkara di MA, setelah ada nomornya, kemudian dilimpahkan ke Ketua MA, Ketua MA kemudian akan menetapkan majelisnya siapa. Yang menentukan hari sidang itu adalah ketua majelisnyaโ," pungkasnya.
Mary Jane merupakan bagian dari sepuluh terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dihukum mati karena menyelundupkan 2,8 kg heroin lewat bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 2011.
(idh/asp)