Kisah Mbah Harso, Ditahan 32 Hari karena Pindahkan Kayu di Hutan Paliyan

Kisah Mbah Harso, Ditahan 32 Hari karena Pindahkan Kayu di Hutan Paliyan

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 13:49 WIB
Mbah Harso di Pengadilan Negeri Gunungkidul (Foto: Sukma Indah P/detikcom)
Gunungkidul - Belum rampung kasus nenek Asyani (63), di Gunung Kidul Yogyakarta terdapat kasus Mbah Harso (67). Mbah Harso dituduh mencuri dan merusak dan mencuri kayu di hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2014. Pihak BKSDA Paliyan menemukan potongan kayu di kawasan suaka margasatwa dekat lahan milik Mbah Harso.

"Awalnya ada kebakaran hutan, ada potongan kayu, bekas penebangan dekat lahan Mbah Harso," ujar salah seorang pengacara Harso, Suraji Noto Suwarno kepada wartawan di PN Gunungkidul, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya mereka meminta keterangan kepada pria renta ini. Harso mengaku saat itu dia hanya memindahkan potongan kayu yang menutupi lahannya.‎ Dalam perjalanannya diketahui bahwa lahan yang baru disewa Harso sejak tahun 2013 ini adalah milik BKSDA.

Tanah dua petak ini disewa dari dua orang bernama Bambang dan Mugi seharga Rp 4 juta. Tidak ada bukti sewa-menyewa antara Harso dan kedua orang tersebut.

Namun Bambang dan Mugi memberikan izin pakai lahan selama yang Harso butuhkan. Dalam proses penyidikan, Harso sempat ditahan di Polres Gunungkidul selama 32 hari.

Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak Harso mendapatkan penangguhan penahanan pada 31 Oktober 2014. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Dalam proses persidangan 4 saksi telah dihadirkan. Mereka adalah petani penggarap, sama seperti Harso.

Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Harso dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 400 ribu. Harso dinilai bersalah melanggar pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 1 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Masa persidangan hari ini telah memasuki agenda vonis.‎ Suraji mengatakan Harso dalam kondisi sehat secara fisik, namun secara psikologis, Harso merasa tertekan.

"Secara psikologis, nggak bagus. Karena dicap sebagai pencuri dan pengrusak‎," kata Suraji.

Dia berharap agar Harso dibebaskan dari tuntutan, karena dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan Harso melakukan penebangan.

"Kalau menurut UU No 5 tahun 1990 memang, pohon tumbang harus dibiarkan lapuk, tidak boleh ditebang, manusia juga tidak boleh masuk sembarangan," tuturnya.

Namun fakta di lapangan, kepala BKSDA memiliki kebijakan yang bertolak belakang dengan UU tersebut. Terdapat kebijakan dari Kepala BKSDA Paliyan yang memperbolehkan masyarakat mengelola lahan di dalam hutan tersebut asal tidak menebang hutan.

"Di sini Mbah Harso menjadi korban kebijakan. Atau korban pembiaran kepala BKSDA‎ terhadap warga yang mengolah lahan di sana," kata Suraji.

Harso kini telah berada di PN Gunung Kidul. Datang dengan diantar kedua kerabatnya, kakek berbadan kurus ini mengenakan baju koko warna putih dan berpeci hitam.‎ Harso tampak beberapa kali berbincang dengan kerabatnya tersebut.

Setelah beristirahat sebentar, Harso beranjak ke musala untuk menunaikan salat Dzuhur.‎ Belasan anggota Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (IKARAGIL) juga hadir di lokasi untuk mengikuti sidang vonis Harso siang ini.


(sip/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads