Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Sabu 2 Kg dan Ganja 6 Kg

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Sabu 2 Kg dan Ganja 6 Kg

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 13:32 WIB
Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu dan ganja. Sabu yang dimusnahkan seberat 2 Kg dan ganja seberat 6 Kg.

"Dalam rangka percepatan penetapan status barang bukti berupa untuk kepentingan pembuktian perkara, maka Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg dan ganja seberat 6 kg disaksikan BNN dan Kejaksaan Negeri," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Hariadi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/3/2015).

Hengki menjelaskan apabila diestimasikan kedua barang haram tersebut total senilai 4 Milyar. "Barbuk wajib harus dimusnahkan terhitung sejak penyidik menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Raja Taripar mengatakan pengungkapan sabu berawal dari penangkapan tersangka pada Kamis (15/1/2015), pukul 21.00 WIB di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, mengamankan tersangka berinisial MY.

"Pelaku diamankan saat KM Kelud yang sandar di pelabuhan Tanjung Priok dari Balai Karimun," ucap Martua.

Kemudian, pengungkapan ganja 6 Kg bermula dari penangkapan tersangka berinisial SY yang hendak menaiki KM Ciremai dengan tujuan ke Makasar, Sulawesi Selatan pada Senin (19/3/2015), pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika nomer 35 tahun 2009. Kemudian terancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

β€Ž
β€Ž

(tfn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads