"Dalam rangka percepatan penetapan status barang bukti berupa untuk kepentingan pembuktian perkara, maka Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg dan ganja seberat 6 kg disaksikan BNN dan Kejaksaan Negeri," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Hariadi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/3/2015).
Hengki menjelaskan apabila diestimasikan kedua barang haram tersebut total senilai 4 Milyar. "Barbuk wajib harus dimusnahkan terhitung sejak penyidik menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diamankan saat KM Kelud yang sandar di pelabuhan Tanjung Priok dari Balai Karimun," ucap Martua.
Kemudian, pengungkapan ganja 6 Kg bermula dari penangkapan tersangka berinisial SY yang hendak menaiki KM Ciremai dengan tujuan ke Makasar, Sulawesi Selatan pada Senin (19/3/2015), pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika nomer 35 tahun 2009. Kemudian terancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
β
β
(tfn/fjr)